Muamalah (Sewa Menyewa) Online Di Era Internet


Muamalah (Sewa Menyewa) Online Di Era Internet

Written by : Novy E.R.

Saya bukanlah orang yang pandai dalam ilmu pengetahuan agama Islam. Saya masih belajar menyempurnakannya. Namun karena saya orangnya suka mebaca dan menulis yang bisa jadi manfaat buat siapa yang membacanya apalagi para pembca termotivasi akan tulisan-tulisan yang saya share. Dengan adanya blog akhrinya kesempatan itu benar-benar saya pergunakan. Asyiknya menulis di blog itu terasa nikmat sekali karena nggak menunggu dari penerbit atau redaktur media cetak kapankah akan memuat tulisan saya.

Di bulan Ramadhan ini tentang KAJIAN ISLAM (RAMADHAN) saya ambil dari seuah ayat Al Qur’an mengenai “KESAKSIAN DALAM MUAMALAH”.

Agaknya ini cocok buat saya yang suka menulis artikel wisata beserta reservasi sebuah penginapan khusus keluarga dan rombongan yang Insya Allah amanah dan manfaat.

Mengenai hal tersebut berada dalam Surah Al Baqarah ayat 282 – 283 yang artinya :

282 – Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. DAN HENDAKLAH SEORANG PENULIS DI ANTARA KAMU MENULISKANNYA DENGAN BENAR. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan jangan-lah dia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

283 – Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Catatan Penulis (Novy E.R.) :

Muamalah di sini adalah berjual beli, berutang piutang atau sewa menyewa dan sebagainya.

Berhubung sekarang teknologi makin canggih dan masalah perjanjian dan pencarian persewaan sebuah penginapan juga lebih banyak dilakukan secara online, so saya akan belajar menafsirkan sesuai keadaan sekarang. Yakni dalam hal persewaan (sewa menyewa) secara online yang saya lakukan. Semoga tulisan saya menjadi hal sewa menyewa (muamalah) online yang amanah.

Saya berusaha untuk menjadi penulis yang amanah untuk bisa dipertanggungjawaban di akhirat kelak. Dan menjadi penulis blog yang bermanfaat bagi para pencari literatur di dunia internet. Tidak sekadar menulis, tidak sekadar promosi dagangan yang mengejar keuntungan materi semata.

Dengan adanya blog wisata unggulan saya yang paling ramai pengunjungnya di antara blog-blog saya lainnya, saya pun kebanjiran menerima tawaran dalam hal sewa menyewa sebuah penginapan.

Dengan adanya penginapan keluarga, saya ingin penginapan kami hanya disewa oleh orang-orang yang bertanggung jawab hanya mempergunakannya untuk kesenangan sebagai sarana istirahat (liburan) di daearah pegunungan yang sejuk dengan membawa kebaikan karena Allah SWT. Bukan untuk berfoya-foya seperti adanya transaksi pelacuran atau narkoba memalukan dan menjijikkan. Semoga penginapan kami dijauhkan dari murka Allah. Melalui tulisan-tulisan saya pulalah ini adalah doa secara online (mohon di AMIN kan ya friends).

Barang tanggungan itu diadakan bila satu sama lain tidak saling mempercayai.

Untuk dapat saling percaya dipercayai di dalam muamalah (sewa menyewa) online ini, yakni antara pihak calon penyewa dan hunian yang disewa adanya bukti yang Insya Allah ini bisa jadi alat bukti transaksi yang sah dan mendapatkan ijin dari Allah SWT.

Biasanya apabila telah terjadi kesepakatan dari para customer kami untuk reservasi penginapan, masalah keuangan yang ditransfer tentulah akan sesegara mungkin saya minta dan kabar bukti telah diterima alat pembayaran itupun saya kirimkan balik setelah saya saving di BlackBerry saya seperti contoh berikut.

Saksi (bukti payment) itulah saksi kami dalam bermuamalah (sewa menyewa) yang sah. (NV29)

Bukti Muamalah (sewa menyewa) Online by Novy E.R.

Salam Wisata & Menulis,

@05072014 08:04 PM

Yang membutuhkan villa (Insya Allah syariah),  strategis,  tepi jalan raya daerah wisata, murah  dan nyaman (cocok) untuk keluarga atau rombongan (TIDAK TERIMA KAMARAN) silahkan klik artikel Jelajah Wisata  Malang Raya & Villa Keluarga Batu Malang di 

http://www.facebook.com/VillaNovaDisewakan

Reservasi by phone yaa …

simPATI 081-233-68731   atau   IndoSat 085-755-602-729

( Novy E.R. )

= ==» No Serve SMS / BBM / WA «==

  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar